SCW Pertanyakan Hukuman 7 Tahun Kasus Sabu 14,7 Kg, Kejati Sumsel Diminta Evaluasi JPU

KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Penanganan perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 14,72 kilogram di Palembang menuai sorotan tajam. Lembaga Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengevaluasi penanganan perkara terdakwa berinisial AP, khususnya terkait konstruksi pasal dan tuntutan jaksa.

Desakan itu disampaikan SCW dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumsel, Selasa (22/9/2026).

Direktur Eksekutif SCW, M Sanusi AS, mempertanyakan penanganan perkara tersebut karena jumlah barang bukti yang disebut mencapai lebih dari 14 kilogram sabu, sementara terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar.

Menurut Sanusi, kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama mengenai dasar hukum yang digunakan JPU dalam menjerat AP.

“Yang kami persoalkan adalah konstruksi penanganan perkara ini. Barang bukti yang disebut mencapai 14,72 kilogram narkotika, tetapi pasal yang digunakan dan pidana yang dijatuhkan harus dapat dijelaskan secara terang kepada masyarakat,” ujar Sanusi.

SCW menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan menerima pembayaran melalui transfer yang diketahui berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika.

Perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, SCW mempertanyakan mengapa pasal-pasal lain dalam UU Narkotika yang memiliki ancaman pidana berat tidak menjadi fokus sebagaimana yang mereka nilai relevan dengan fakta perkara.

Sanusi secara khusus menyebut Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai ketentuan yang menurutnya perlu diperiksa dalam konstruksi perkara tersebut, tentu dengan melihat terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidananya.

“Kami meminta Kejati Sumsel mengevaluasi secara menyeluruh. Jangan hanya melihat satu sisi perkara, tetapi periksa seluruh fakta, barang bukti, peran terdakwa, serta kesesuaian pasal yang diterapkan,” tegasnya.

SCW juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri Palembang yang, menurut keterangan mereka, menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada AP.

Selain hukuman badan, terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan pembayaran dalam jangka waktu enam bulan.

Bagi SCW, besarnya barang bukti yang disebut dalam perkara tersebut menjadi alasan kuat agar proses penanganannya kembali dicermati.

Sanusi menegaskan, kritik SCW bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya hukuman, melainkan menyangkut transparansi dan ketepatan penerapan hukum dalam perkara narkotika.

“Publik perlu mengetahui bagaimana jaksa menyusun perkara ini, pasal apa yang digunakan, apa pertimbangannya, dan bagaimana barang bukti sebesar itu ditempatkan dalam konstruksi perkara,” katanya.

SCW meminta Kejati Sumsel mengambil langkah evaluasi terhadap perkara AP dan memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta serta ketentuan perundang-undangan.

Mereka juga meminta agar penanganan perkara narkotika tidak memberikan ruang bagi munculnya persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak sebanding dengan fakta perkara.

“Jangan sampai muncul pertanyaan besar di masyarakat ketika barang bukti narkotika sangat besar, tetapi konstruksi perkara dan hukuman yang dijatuhkan justru menimbulkan tanda tanya. Ini harus dijawab melalui proses hukum yang transparan,” ujar Sanusi.

SCW bahkan menyatakan akan melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri Palembang untuk menyuarakan persoalan tersebut.

Menurut Sanusi, langkah itu diperlukan agar perkara AP menjadi perhatian publik sekaligus mendorong evaluasi terhadap penanganan perkara narkotika di Sumatera Selatan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini. Pemberantasan narkotika harus serius, dan setiap proses penegakan hukum harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada masyarakat,” tandasnya.

Catatan: tudingan dan penilaian mengenai kinerja JPU dalam berita ini merupakan pernyataan SCW. Untuk menjaga akurasi jurnalistik, perlu pula dimuat tanggapan resmi Kejati Sumsel/JPU dan merujuk langsung pada salinan putusan PN Palembang sebelum menyimpulkan adanya kekeliruan penerapan pasal.