KILASNEWSTV.com, Palembang– Kesabaran masyarakat terhadap lemahnya pengawasan sektor pertambangan mulai mencapai batas. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas PEKAT IB Sumatera Selatan secara resmi membawa dugaan pelanggaran operasional tambang batubara PT BSPC di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Banyuasin, ke meja Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Laporan itu disertai ultimatum. PEKAT IB meminta pemerintah tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, melainkan segera membuktikan fungsi pengawasan negara melalui pemeriksaan lapangan yang menyeluruh, profesional, dan transparan.

Organisasi tersebut menyebut hasil investigasi bersama koalisi masyarakat sipil menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan verifikasi pemerintah. Temuan itu, menurut PEKAT IB, mencakup dugaan persoalan perizinan, penerapan kaidah teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, hingga dampak terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Ketua DPW PEKAT IB Sumatera Selatan, Ir. Suparman Romans, menegaskan pihaknya datang membawa data hasil investigasi, bukan sekadar opini.

“Kami tidak sedang membangun narasi. Kami menyerahkan hasil investigasi lapangan yang menurut kami memuat sejumlah indikasi yang wajib diperiksa oleh negara. Karena itu Inspektur Tambang harus segera turun ke lapangan dan menguji seluruh temuan tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.”

Suparman menilai kredibilitas pengawasan pemerintah sedang diuji. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus direspons melalui tindakan nyata, bukan hanya prosedur administratif.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang terbuka. Tetapi jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa pengawasan pertambangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

PEKAT IB juga mendesak Inspektur Tambang segera memanggil manajemen PT BSPC beserta seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional perusahaan guna memberikan klarifikasi terhadap seluruh dugaan yang disampaikan.

Menurut organisasi tersebut, proses klarifikasi harus dilakukan secara terbuka agar seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan data, bukan sekadar bantahan ataupun spekulasi.

Dalam audiensi tersebut, Inspektur Tambang menerima laporan dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun bagi PEKAT IB, komitmen itu belum cukup tanpa langkah konkret di lapangan.

Karena itu, organisasi tersebut memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Kementerian ESDM untuk menunjukkan perkembangan nyata atas penanganan laporan yang telah diterima.

“Masyarakat menunggu tindakan, bukan sekadar janji. Kami menghormati mekanisme hukum, tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban menunjukkan bahwa fungsi pengawasan benar-benar berjalan. Jika dalam satu minggu tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan menempuh langkah-langkah konstitusional agar persoalan ini tidak berhenti di meja birokrasi,” tegas Suparman.

PEKAT IB menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga pemerintah memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan. Organisasi itu menilai pengawasan terhadap sektor pertambangan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi, tetapi harus memastikan setiap aktivitas pertambangan berlangsung sesuai hukum, melindungi lingkungan, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT BSPC belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan PEKAT IB kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

Redaksi membuka ruang bagi PT BSPC untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(H Ferizal).