KILASNEWSTV.com, Palembang – Organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan segera membuka penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Desakan itu muncul setelah PST mengaku menemukan sejumlah indikasi yang menurut organisasi tersebut layak diuji melalui proses hukum. Proyek dengan total anggaran Rp45.410.791.000 yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pengadaan sarana pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten OKI diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

Ketua Umum PST, Dian HS, mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh hanya menjadi penonton ketika muncul dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan uang rakyat.

“Nilai anggarannya puluhan miliar rupiah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui penyelidikan yang profesional dan menyeluruh. Publik berhak mengetahui apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang merugikan kepentingan negara maupun masyarakat,” ujar Dian, Selasa (7/7/2026).

PST menyebut terdapat beberapa indikasi yang perlu didalami penyidik, antara lain dugaan adanya pengondisian paket pekerjaan, perusahaan tertentu yang memperoleh lebih dari lima paket proyek, serta dugaan dominasi kelompok perusahaan tertentu dalam pelaksanaan kegiatan.

Menurut PST, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dapat mengarah pada praktik yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan persaingan usaha yang sehat, efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Karena itu, PST meminta Kejati Sumsel tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Penyidik didorong menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan dokumen pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga penggunaan anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan.

PST juga meminta aparat memanggil seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Pengguna Anggaran Muhammad Refly MS, S.Sos., MM, Kuasa Pengguna Anggaran Romli, S.Pd., MM, Pejabat Pelaksana Kegiatan Mohd. Idris, S.Sos., MM, serta pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Siapa pun yang nantinya terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan,” tegas Dian.

PST menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian dari upaya memastikan dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, bukan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan ini hingga terdapat kepastian hukum. Menurut PST, langkah itu merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara agar berlangsung secara bersih, transparan, dan akuntabel.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum PST, Dian HS, bersama Sekretaris Jenderal PST, Sukirman.

Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan PST belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(H Ferizal).