KILASNEWSTV.com, Jakarta – Keluhan peserta BPJS Kesehatan yang masih harus membayar sejumlah biaya saat menjalani perawatan di rumah sakit kembali menjadi sorotan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan alasan munculnya tagihan tersebut, padahal status mereka tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa biaya tambahan yang muncul bukan berasal dari layanan yang dijamin JKN, melainkan denda pelayanan yang dikenakan kepada peserta yang sebelumnya menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan perawatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa seluruh biaya pelayanan kesehatan peserta JKN akan dijamin penuh selama status kepesertaannya aktif. Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang sempat menunggak dan baru melunasi iuran ketika sudah memerlukan layanan rawat inap.

“Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan,” ujar Rizzky.

Menurutnya, besaran denda pelayanan dibatasi paling tinggi Rp20 juta. Meski demikian, nominal yang dibayarkan peserta umumnya jauh di bawah batas maksimal tersebut.

BPJS Kesehatan menegaskan, denda pelayanan hanya dikenakan bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Di tengah berbagai keluhan yang beredar, BPJS Kesehatan juga menepis anggapan bahwa banyak penyakit tidak ditanggung oleh program JKN.

Rizzky menegaskan cakupan manfaat JKN sangat luas dan mencakup ribuan diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Tidak hanya penyakit umum, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan kesehatan berbiaya tinggi dan pengobatan jangka panjang, antara lain:

  • Cuci darah bagi pasien gagal ginjal.

  • Pengobatan pasien talasemia.

  • Terapi bagi penderita hemofilia.

  • Pengobatan kanker.

  • Penyediaan insulin bagi penderita diabetes.

  • Berbagai layanan medis kronis lainnya.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, tetapi juga layanan kesehatan yang memerlukan pengobatan dalam jangka panjang bahkan seumur hidup,” kata Rizzky.

Sejumlah Layanan Memang Tidak Dijamin

Meski cakupan manfaatnya luas, BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa terdapat sejumlah layanan kesehatan yang memang tidak masuk dalam manfaat JKN.

Beberapa di antaranya adalah layanan yang telah menjadi tanggung jawab instansi lain, seperti:

  • Gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional.

  • Penyediaan alat kontrasepsi yang menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

  • Pelayanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  • Cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, atau PT ASABRI.

Selain itu, layanan yang bertujuan kosmetik juga tidak ditanggung, seperti operasi plastik untuk mempercantik penampilan dan pemasangan kawat gigi yang tidak memiliki indikasi medis.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri maupun pengobatan alternatif, tradisional, dan komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan kajian teknologi kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin maupun pemberlakuan denda pelayanan bukanlah kebijakan baru.

Aturan tersebut telah memiliki dasar hukum sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 hingga perubahan terbaru melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Karena itu, BPJS Kesehatan kembali mengimbau peserta untuk rutin membayar iuran agar kepesertaan tetap aktif dan manfaat JKN dapat digunakan tanpa kendala saat dibutuhkan.

“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutup Rizzky.(Ferizal).