KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kota Palembang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sekretaris DPD Pekat IB Kota Palembang, Adi BGP, pada Selasa (30/6/2026), meminta penyidik segera mengumumkan perkembangan penyidikan, termasuk apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kejari Palembang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika alat bukti telah memenuhi syarat, proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” kata Adi dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial organisasi.
Selain itu, Pekat IB juga meminta penyidik memeriksa setiap pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Menurut Adi, langkah itu diperlukan agar proses penyidikan berlangsung menyeluruh dan tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat.
Pekat IB menyatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel. Organisasi itu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang dijadikan kambing hitam maupun pihak tertentu yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
Kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan di lingkungan Dishub Kota Palembang sendiri masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
Masyarakat kini menantikan langkah Kejari Palembang dalam mengungkap perkara tersebut secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang disebut atau diperiksa dalam proses penyidikan.(H Ferizal).








