KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan kembali mencuat di Sumatera Selatan.

Organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana PSG di SMAN 6, SMAN 8, dan SMAN 9 Palembang kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah yang digunakan selama periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Ketua Umum PST, Dian HS, mengatakan laporan itu disusun berdasarkan hasil kajian internal organisasi serta informasi yang diperoleh dari berbagai sumber yang kemudian dianalisis sebelum disampaikan kepada Kejati Sumsel.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS maupun Dana PSG. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Dian HS.

Menurut PST, besarnya anggaran yang dikelola ketiga sekolah tersebut menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam laporannya disebutkan, SMAN 6 Palembang menerima Dana BOS sekitar Rp5,034 miliar, sementara SMAN 8 Palembang dan SMAN 9 Palembang masing-masing sekitar Rp5,026 miliar selama kurun waktu tiga tahun.

Selain Dana BOS, PST juga menyoroti pengelolaan Dana PSG yang menurut organisasi tersebut memiliki nilai anggaran signifikan selama periode yang sama.

PST menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan realisasi penggunaan anggaran dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.

Dugaan tersebut, menurut PST, perlu diuji melalui proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, audit, hingga permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.

“Anggaran pendidikan berasal dari uang negara yang bersumber dari rakyat. Karena itu setiap rupiah penggunaannya wajib terbuka, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika muncul dugaan ketidaksesuaian, aparat penegak hukum wajib hadir memberikan kepastian hukum,” ujar Dian.

PST menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan merupakan bentuk tuduhan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana, melainkan permintaan resmi agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporannya kepada Kejati Sumsel, PST meminta agar dilakukan telaah dan penyelidikan terhadap seluruh penggunaan Dana BOS dan Dana PSG Tahun Anggaran 2023–2025, termasuk memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan program, serta memanggil pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

PST juga mendesak agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganannya sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada kepastian hukum. Jangan sampai pengelolaan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” kata Dian HS.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMAN 6 Palembang, SMAN 8 Palembang, SMAN 9 Palembang maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait substansi laporan PST tersebut.

Media ini akan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.(H Ferizal).