KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG –  

Surat perintah penutupan sementara ternyata diduga tak membuat aktivitas produksi di home industry kuliner khas Palembang, Pempek Yudi, berhenti. Usaha yang berlokasi di Jalan Banten 2, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, itu disebut masih menjalankan kegiatan produksi meski telah diperintahkan menghentikan aktivitas sementara.

Perintah penutupan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 004/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026 yang diterbitkan pihak Kelurahan 16 Ulu. Penutupan sementara dijadwalkan berlaku mulai 10 September hingga 10 Oktober 2026.

Langkah penertiban itu dilakukan setelah adanya aduan masyarakat dan inspeksi mendadak (sidak) pada 10 September 2026. Dalam surat tersebut, penutupan sementara berkaitan dengan persoalan kelengkapan per

(H Ferizal).