KILASNEWStv.com PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres jajaran menggencarkan perang terhadap pelaku kejahatan jalanan. Sepanjang Mei 2026, sebanyak 123 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) berhasil diungkap dengan 137 tersangka diamankan.
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita 331 barang bukti yang berkaitan dengan berbagai aksi kriminal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Data tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (5/6/2026), yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi bersama jajaran Reskrim Polda Sumsel dan Polres se-Sumsel.
“Selama Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan 137 tersangka serta mengamankan 331 barang bukti,” kata Sofwan.
Dari total kasus yang terungkap, pencurian dengan pemberatan (curat) masih menjadi kejahatan paling dominan dengan 89 kasus. Sementara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat 20 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.
Polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari mobil, sepeda motor, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin kerja, alat pembongkaran, senjata tajam hingga barang hasil kejahatan lainnya.
RESIDIVIS MENDOMINASI
Fakta mencengangkan terungkap dari hasil penyelidikan. Sekitar 60 persen dari total tersangka yang ditangkap merupakan residivis atau pelaku berulang yang kembali terlibat tindak pidana.
Sementara sisanya merupakan pelaku baru yang diduga terpengaruh dan direkrut oleh para residivis untuk menjalankan aksi kejahatan.
“Mayoritas pelaku yang kami amankan merupakan residivis. Ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya pola kejahatan berulang yang harus ditindak tegas,” ujar Sofwan.
PALEMBANG JADI WILAYAH TERBANYAK
Wilayah hukum Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan pengungkapan kasus terbanyak, mencapai 37 laporan polisi.
Di bawahnya terdapat Polres Lahat dengan 14 laporan polisi, Polres Muratara 11 laporan polisi, serta Polres Banyuasin, Musi Rawas, dan PALI yang masing-masing mengungkap delapan kasus.
Menurut Sofwan, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembobolan rumah kosong dan rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman serius yang terus diburu aparat.
POLISI KIRIM PERINGATAN KERAS
Polda Sumsel menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku curat, curas, maupun curanmor yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku kejahatan agar menghentikan aksinya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur dan sesuai ketentuan hukum terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Sofwan.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas terukur akan dilakukan terhadap pelaku yang melawan, membahayakan petugas, masyarakat maupun korban saat proses penangkapan berlangsung.
Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut disebut tidak lepas dari optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus mempercepat pengungkapan tindak pidana.
PARA PELAKU TERANCAM HUKUMAN BERAT
Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pemberantasan kejahatan jalanan akan terus menjadi prioritas utama untuk menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas utama. Kami akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan warga, serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Hotline Polri 110.
Pengungkapan 123 kasus dalam sebulan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian di Sumatera Selatan terus meningkatkan tekanan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga stabilitas daerah.(H Ferizal).








