KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Perselisihan yang dipicu persoalan utang berakhir tragis di Kota Palembang. Seorang pria bernama Rajivandri Prawira (42) tewas setelah diduga ditikam oleh Sanjaya alias Sanjai (26) di Jalan Kapten Anwar Arsyad, tepatnya di depan sebuah tambal ban di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tak butuh waktu lama, pelarian tersangka berakhir. Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang berhasil menangkap Sanjaya kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, SH, MM, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku.
“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keluarga tersangka. Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri dan tidak melarikan diri,” ujar Fauzi saat konferensi pers di Aula Cendekia Mapolsek IB I, Senin (20/7/2026).
Berawal dari Penagihan Utang
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika korban meminta rekannya, Rendi, menagih uang yang diduga menjadi hak korban kepada tersangka.
Namun, bukannya menyelesaikan persoalan, pertemuan tersebut justru berujung dugaan penganiayaan. Rendi disebut mengalami luka-luka setelah terlibat cekcok dengan Sanjaya.
Mendengar rekannya dipukuli, Rajivandri bersama dua orang saksi mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan kepada pelaku. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga situasi berubah menjadi bentrokan.
Menurut Fauzi, tersangka diduga tersulut emosi dan mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang sekitar 12 sentimeter.
Awalnya, Sanjaya mengejar Rendi. Namun karena gagal, ia berbalik mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri.
“Dua saksi memilih menghindar. Ketika kembali ke lokasi, mereka menemukan korban sudah tergeletak dalam kondisi terluka parah. Pisau masih tertancap di bagian punggung korban dan darah keluar dari mulutnya,” ungkap Fauzi.
Korban sempat dilarikan ke RS Graha Mandiri untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat mengalami pendarahan hebat, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Selanjutnya jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk keperluan autopsi dan proses penyidikan.
Ditangkap di Rumah Pamannya
Usai kejadian, polisi bergerak memburu pelaku. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui bersembunyi di rumah pamannya di kawasan Tanjung Barangan.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Sanjaya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau bertuliskan Arpan 555, kaus cokelat bertuliskan Levi’s, celana jeans biru, serta topi merah muda bertuliskan “NY” yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pelaku Mengaku Menikam Secara Spontan
Dalam pemeriksaan awal, Sanjaya mengakui telah menikam korban. Ia mengklaim aksi itu dilakukan secara spontan ketika keributan berlangsung.
“Pengakuan sementara, penikaman dilakukan secara refleks saat terjadi perkelahian. Namun motif maupun rangkaian lengkap peristiwa masih terus kami dalami melalui proses penyidikan,” kata Fauzi.
Dijerat Dua Pasal KUHP Baru
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami motif dan kronologi secara utuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Naskah ini disusun dengan gaya media online nasional: pembuka yang kuat, alur kronologis yang lebih dinamis, bahasa lebih lugas, serta tetap menjaga asas praduga tak bersalah dengan menggunakan frasa seperti “diduga”, “berdasarkan hasil penyelidikan sementara”, dan “menurut pengakuan tersangka“.(H Ferizal).








