KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Proses pengangkatan Camat Bukit Kecil, Kota Palembang, kini menjadi sorotan. Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mendesak Wali Kota Palembang segera melakukan evaluasi menyeluruh dan membuka seluruh proses pengangkatan pejabat tersebut kepada publik.

SCW menilai pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tidak boleh menyisakan tanda tanya, apalagi memunculkan dugaan adanya intervensi politik yang berpotensi merusak sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur SCW, M. Sanusi AS, S.H., M.M., M.H., M.I.Kom, menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban pemerintah untuk memastikan setiap proses promosi jabatan benar-benar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aturan kepegawaian ASN, dan prinsip pemerintahan yang bersih.

“Publik berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme seleksi, hingga alasan seseorang ditetapkan menjadi Camat. Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan strategis dapat ditentukan oleh kepentingan di luar mekanisme resmi,” tegas Sanusi, Senin (06/07/2026).

Menurutnya, polemik yang berkembang tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

SCW mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya campur tangan pihak-pihak berkepentingan dalam proses pengangkatan Camat Bukit Kecil. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang anggota DPR RI serta seorang Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat yang diangkat.

Meski demikian, Sanusi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti. Karena itu, ia meminta pemerintah maupun instansi yang berwenang melakukan klarifikasi serta penelusuran secara terbuka dan objektif.

“Jika dugaan intervensi tersebut benar, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan ancaman serius terhadap independensi birokrasi. ASN tidak boleh menjadi objek tarik-menarik kepentingan politik maupun hubungan keluarga,” ujarnya.

SCW juga mempertanyakan proses karier pejabat yang diangkat. Berdasarkan informasi yang diterima lembaganya, pejabat tersebut baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya dipercaya menduduki jabatan Camat definitif.

Menurut Sanusi, kondisi tersebut memerlukan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa ataupun pengabaian terhadap mekanisme pembinaan karier ASN yang selama ini dijunjung dalam sistem merit.

“Promosi jabatan harus didasarkan pada kompetensi, integritas, pengalaman, rekam jejak, dan hasil evaluasi yang objektif, bukan karena kedekatan politik ataupun hubungan personal. Jika prosesnya benar, pemerintah tentu tidak perlu takut membuka seluruh mekanismenya kepada masyarakat,” katanya.

SCW meminta Wali Kota Palembang tidak mengabaikan persoalan tersebut. Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi kepegawaian maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum ataupun aturan ASN, SCW mendesak agar pemerintah mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk meninjau kembali bahkan membatalkan pengangkatan pejabat yang bersangkutan.

“Birokrasi tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan politik. Sistem merit harus menjadi harga mati. Jangan biarkan kepercayaan publik runtuh hanya karena pemerintah enggan bersikap transparan. Semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan, semakin besar ruang bagi munculnya spekulasi di tengah masyarakat,” tutup Sanusi.(H Ferizal).