KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Dugaan praktik parkir ilegal yang disebut berlangsung selama lebih dari satu dekade di kawasan Rajawali Village kembali memantik kemarahan publik.

Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mata Publik Sumatera Selatan bersama para pekerja dan tenant usaha menggeruduk Kantor Wali Kota Palembang, Senin (8/6/2026), menuntut tindakan tegas terhadap pengelola parkir yang diduga beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera menyegel operasional parkir yang dikelola PT Kuala Permai. Mereka menilai pemerintah selama ini terkesan membiarkan aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi tetap berjalan dan menghasilkan keuntungan selama bertahun-tahun.

Dari atas mobil komando, para orator mempertanyakan mengapa praktik yang dinilai bermasalah itu bisa terus berlangsung meski berbagai rekomendasi penertiban telah disampaikan oleh lembaga legislatif maupun instansi terkait.

“Kalau memang tidak memiliki izin, mengapa bisa beroperasi belasan tahun? Siapa yang memberikan ruang dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” teriak salah satu orator dalam aksi.

Massa juga menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh aparat penegak hukum daerah. Mereka menilai rekomendasi Komisi II dan Komisi III DPRD Palembang yang sebelumnya meminta penertiban belum dijalankan secara maksimal.

Di tengah polemik yang terus bergulir, para tenant yang beroperasi di kawasan Rajawali Village mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan. Tarif parkir yang dianggap memberatkan dan menuai kontroversi disebut berdampak langsung terhadap menurunnya jumlah pengunjung.

Alex, salah satu pemilik usaha di kawasan tersebut, secara terbuka mempertanyakan legalitas pungutan yang dilakukan pengelola parkir.

“Atas dasar apa pungutan itu dilakukan jika izin resminya tidak ada? Kalau tidak memiliki legalitas yang jelas, maka itu patut dipertanyakan. Kami meminta pemerintah bertindak tegas dan segera menyegel operasional parkir tersebut,” katanya.

Menurut Alex, lokasi itu bahkan pernah disegel oleh pihak berwenang. Namun yang menjadi tanda tanya, aktivitas parkir kembali berjalan tanpa kejelasan terkait sanksi maupun status perizinannya.

“Kami heran. Pernah disegel, tetapi kemudian beroperasi lagi. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan Lili, perwakilan tenant lainnya. Ia mengungkapkan ketidakpastian hukum yang terus berlarut-larut membuat banyak pelanggan enggan datang kembali ke kawasan tersebut.

“Dampaknya sangat terasa bagi pelaku usaha. Omzet turun karena pengunjung merasa tidak nyaman. Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan kejelasan dari pemerintah,” katanya.

Tak hanya soal legalitas parkir, massa juga menyoroti dugaan penggunaan lahan milik Bank Sumsel Babel sebagai area parkir tanpa kejelasan izin pemanfaatan. Isu ini dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan aset maupun kepentingan publik.

Koalisi Mata Publik mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pengelolaan parkir di kawasan Rajawali Village, termasuk menelusuri aliran pendapatan yang diperoleh selama operasional berlangsung.

Mereka juga meminta pemerintah membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Koordinator aksi, Jacklyn, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada rapat, rekomendasi, maupun janji penertiban. Menurutnya, pemerintah harus segera menunjukkan keberpihakan terhadap kepastian hukum.

“Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka tidak ada alasan untuk membiarkan aktivitas itu terus berjalan. Pemerintah harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak,” tegasnya.

Jacklyn menilai publik berhak mengetahui mengapa operasional parkir yang disebut bermasalah itu bisa berlangsung selama belasan tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

“Ini bukan lagi sekadar soal parkir. Ini soal transparansi, akuntabilitas, dan keberanian pemerintah menegakkan aturan,” ujarnya.

Koalisi Mata Publik memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada langkah konkret berupa penyegelan operasional, penertiban menyeluruh, serta proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Mereka juga memperingatkan akan kembali menggelar aksi yang lebih besar apabila pemerintah dinilai masih lamban merespons tuntutan masyarakat.

Kasus Rajawali Village kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menegakkan aturan dan menjawab pertanyaan publik yang selama ini belum terjawab: bagaimana sebuah aktivitas yang diduga tidak berizin dapat terus beroperasi selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas? ( H Ferizal).