KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Pengusutan kasus dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 terus bergulir dan memasuki babak yang semakin serius.

Koalisi pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berhenti pada aktor lapangan maupun perantara.

Keduanya meminta KPK segera menetapkan tersangka baru, termasuk Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim, H. RH apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi ketentuan hukum.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan bernomor 093/SIRA/PST/VII/2026 yang dikirimkan kepada pimpinan KPK RI di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Kasus ini mencuat setelah penyidik KPK mengembangkan perkara dugaan suap yang bertujuan mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Bupati Muara Enim berinisial EDS diduga memerintahkan RH pada Mei 2026 untuk mengurus temuan audit yang nilainya melampaui batas materialitas dan berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan daerah.

RH kemudian diduga menginstruksikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim berinisial AN agar berkoordinasi dengan pihak swasta berinisial AD alias Angga untuk melakukan negosiasi terkait dugaan pengondisian hasil audit.

Dari proses tersebut, diduga muncul kesepakatan pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar, atau sekitar 1–2 persen dari nilai pagu anggaran.

Penyidikan KPK juga mengungkap dugaan adanya pola pembagian fee proyek secara sistematis, yakni sekitar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK serta bendahara. Dugaan skema ini kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang berperan sebagai perantara.

“Kami mengapresiasi langkah KPK. Namun penyidikan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Jika penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan keterlibatan RH sebagaimana tergambar dalam konstruksi perkara, KPK harus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai publik melihat adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat daerah,” tegas Rahmat.

Menurutnya, kredibilitas KPK dipertaruhkan dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

“Masyarakat ingin melihat bahwa pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.”

Ketua Umum PST, Dian HS, meminta KPK tidak hanya fokus pada dugaan suap pengondisian audit, tetapi juga menelusuri dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan smart board saat RH menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Menurut Dian, penyidik perlu menelusuri dugaan aliran dana, penerimaan gratifikasi, serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut.

“Kalau memang terdapat dugaan pola pembagian fee yang sudah berlangsung lama, KPK harus membongkar seluruh mata rantainya. Jangan berhenti pada pelaksana teknis. Telusuri seluruh aliran uang, dugaan gratifikasi, dan siapa saja yang diduga menikmati hasilnya. Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Dian.

Ia menegaskan SIRA dan PST akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK menduga telah terkumpul dana awal sekitar Rp500 juta dari penyedia proyek smart board.

Dana tersebut diduga dibagi kepada sejumlah pihak, yakni Rp100 juta kepada Angga, Rp100 juta kepada M sebagai perantara, serta Rp300 juta yang diduga diserahkan ke Sumatera Selatan, sebagian di antaranya diduga diperuntukkan bagi pihak tertentu sebagaimana didalami penyidik KPK.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa lima pejabat BPK Perwakilan Sumatera Selatan guna mendalami dugaan keterlibatan oknum auditor dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan suap audit BPK Muara Enim kini menjadi sorotan karena diduga tidak hanya menyangkut praktik suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan, tetapi juga membuka indikasi adanya jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan pemerintahan daerah.

SIRA dan PST menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar penyidikan berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan.(H FERIZAL).