KILASNEWS TV.com, PALEMBANG – Komitmen Kapolsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang, Kompol Fauzi Saleh SH., M.HM., M.H., dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Berbekal penyelidikan cepat dan akurat, jajarannya berhasil mengungkap kasus penadahan barang hasil pencurian dengan pemberatan (curat) serta mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti milik korban.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polsek Ilir Barat I dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di wilayah hukumnya.
Tersangka yang diamankan adalah Ardiansyah (35), warga Kecamatan Plaju. Ia diduga sebagai penadah barang hasil curat dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang penadah berikut barang bukti berupa satu unit laptop beserta tas berwarna pink dan satu unit iPad 10 yang merupakan milik korban,” ujar Kompol Fauzi Saleh, Sabtu (25/7/2026).
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di halaman parkir Lobi Ampera, Palembang Square, Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat I, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.46 WIB.
Korban, Ardini Putri Qiftiah, kehilangan satu unit laptop, satu unit iPad 10, charger laptop, serta tas berwarna pink dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp21 juta.
Kompol Fauzi menjelaskan, saat itu korban bersama seorang saksi memarkirkan mobil dalam kondisi terkunci sebelum masuk ke pusat perbelanjaan. Namun, ketika kembali, korban mendapati pintu mobil telah dirusak menggunakan alat congkel. Barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan pun raib.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat I. Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” tegas Fauzi.
Kejelian tim Reskrim Polsek Ilir Barat I membuahkan hasil. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan akun media sosial yang menawarkan laptop dan iPad dengan ciri-ciri identik seperti barang milik korban.
Dipimpin langsung oleh Kompol Fauzi Saleh bersama Kanit Reskrim AKP Rafiq SH., M.H., tim kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan keberadaan penjual.
Saat dilakukan pemeriksaan, barang tersebut dipastikan merupakan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Polisi pun langsung mengamankan Ardiansyah untuk menjalani proses hukum.
Di hadapan penyidik, Ardiansyah mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku utama pencurian yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang curian itu dibelinya seharga Rp1,5 juta melalui transaksi di kawasan Musi VI, Palembang.
“Kami sudah mengantongi identitas pelaku utama dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkap Kompol Fauzi.
Selain memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan maksimal, Kompol Fauzi Saleh juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan maupun pencurian dengan modus pecah kaca.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, memasang kamera pengawas (CCTV) apabila memungkinkan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110 apabila menjadi korban tindak kejahatan.
“Semakin cepat masyarakat melapor, semakin besar peluang kami untuk mengungkap kasus dan mengamankan pelakunya,” tegas Kompol Fauzi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Kompol Fauzi Saleh beserta jajaran Polsek Ilir Barat I dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga Kota Palembang.(H Ferizal).








