KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Kredibilitas proses penegakan disiplin di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Seorang perwira menengah Polri yang bertugas sebagai Wakil Komisi Sidang Disiplin, Kompol Dr. M. Ihsan, resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel setelah diduga menggunakan telepon genggam untuk aktivitas di luar kepentingan persidangan saat sidang disiplin berlangsung.

Laporan tersebut diajukan oleh Deffi Iskandar, S.H., M.H., kuasa hukum Aipda Joko Wardoyo,SH. yang menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika, tetapi berpotensi mencederai objektivitas dan legitimasi putusan sidang.

Dalam konferensi pers di Palembang, Deffi mengungkapkan pihaknya memiliki dokumentasi yang memperlihatkan Kompol M. Ihsan beberapa kali menatap dua telepon genggam ketika sidang disiplin masih berlangsung.

“Sidang disiplin bukan ruang santai. Di forum itu setiap anggota komisi wajib mencermati seluruh fakta, mendengar keterangan para pihak, lalu memberikan pendapat yang menjadi dasar putusan. Jika perhatian justru diduga terpecah karena aktivitas lain di telepon genggam, publik berhak mempertanyakan kualitas dan integritas putusan yang dihasilkan,” kata Deffi.

Menurutnya, setelah dokumentasi tersebut diperbesar, salah satu telepon genggam tampak membuka aplikasi WhatsApp, sementara perangkat lainnya diduga menampilkan aplikasi perdagangan saham.

Temuan itu menjadi alasan pihaknya melaporkan Kompol M. Ihsan ke Propam Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Deffi menegaskan substansi laporan yang diajukannya bukan semata-mata karena penggunaan telepon genggam, melainkan dugaan hilangnya fokus seorang anggota komisi sidang dalam menjalankan fungsi yudisial internal Polri.

Menurutnya, setiap keputusan sidang disiplin merupakan hasil pembahasan dan pertimbangan seluruh anggota komisi. Karena itu, setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengikuti jalannya persidangan secara utuh.

“Bagaimana seseorang dapat memberikan pertimbangan hukum apabila pada saat fakta-fakta persidangan disampaikan justru diduga lebih banyak memperhatikan layar telepon genggam? Ini yang kami pertanyakan. Jangan sampai putusan lahir bukan dari fakta persidangan, melainkan dari proses yang patut dipersoalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kepercayaan terhadap mekanisme penegakan disiplin di tubuh Polri dapat ikut terdampak.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kompol Dr. M. Ihsan tidak membantah dirinya menggunakan telepon genggam selama persidangan berlangsung.

Ia menjelaskan perangkat tersebut digunakan untuk mencari materi atau pertanyaan yang akan diajukan dalam persidangan.

Namun, ketika ditunjukkan dokumentasi yang memperlihatkan satu telepon membuka WhatsApp dan perangkat lain diduga menampilkan aplikasi perdagangan saham, Kompol M. Ihsan memberikan jawaban singkat.

“Itu biasa, ada aplikasi saya, Bro, dalam handphone,” tulisnya melalui WhatsApp.

Jawaban tersebut belum secara spesifik menjelaskan apakah aplikasi yang terlihat dalam dokumentasi digunakan dalam kaitannya dengan kepentingan persidangan atau merupakan aktivitas pribadi.

Kuasa hukum berharap Propam Polda Sumsel memproses laporan tersebut secara profesional, independen, dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa dugaan pelanggaran etik di internal Polri ditangani secara berbeda.

Menurut Deffi, penegakan disiplin tidak cukup hanya menyasar anggota yang disidangkan, tetapi juga harus berlaku terhadap siapa pun yang memimpin maupun memeriksa jalannya persidangan apabila diduga melanggar aturan.

“Penegakan etik harus berlaku sama kepada semua pihak. Jika anggota yang diperiksa dituntut disiplin, maka komisi yang memeriksa juga wajib menunjukkan disiplin yang sama. Di situlah letak keadilan dan kredibilitas institusi,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bidang Propam Polda Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut maupun langkah yang akan ditempuh atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan kode etik di lingkungan Polri. Sebab, kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh isi sebuah putusan, melainkan juga oleh integritas proses yang melahirkan putusan tersebut. Ketika proses dipertanyakan, ruang bagi keraguan publik pun terbuka. Karena itu, transparansi pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar atau justru dapat dibantah melalui mekanisme yang akuntabel.(H Ferizal).