KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Gerak cepat ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang buruh di kawasan Jakabaring, Palembang. Tak butuh waktu lama setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diringkus dan barang bukti berupa mesin penggiling ikan milik korban berhasil diamankan.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Aiptu A Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, pada Rabu (10/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.
Korban berinisial I (49) mendapati mesin penggiling ikan miliknya yang disimpan di samping rumah dalam kondisi terikat kawat telah raib digondol pencuri. Mesin tersebut bukan sekadar barang berharga, melainkan alat produksi utama yang digunakan korban untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah informasi, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasilnya, dua pria berinisial LK (32) dan YS berhasil diamankan. Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, yang masih berada di lingkungan tempat tinggal korban.
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan menyita kembali mesin penggiling ikan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memastikan kedua pelaku memiliki keterkaitan langsung dengan aksi pencurian tersebut. Status keduanya kini telah ditingkatkan menjadi tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaksana Tugas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memandang besar atau kecil nilai kerugian dalam setiap laporan masyarakat.
“Mesin penggiling ikan tersebut merupakan alat kerja yang menjadi penopang aktivitas dan penghasilan korban. Nilai kerugiannya mungkin tidak besar, tetapi dampaknya sangat signifikan bagi kehidupan korban. Karena itu kami bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Setiap warga negara berhak merasa aman atas harta benda yang dimilikinya. Bagi sebagian masyarakat, alat kerja sederhana justru memiliki nilai yang sangat vital karena menjadi sumber mata pencaharian. Karena itu setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polda Sumsel dalam menangani tindak pidana yang merugikan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.(H Ferrizal,).








