KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Polemik yang bermula dari aktivitas di media sosial kini resmi masuk ke ranah hukum. Reswita Armélia melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman yang diduga dilakukan oleh MYS, berkaitan dengan sejumlah konten di media sosial serta pesan WhatsApp ke Polda Sumatera Selatan, Senin (21/9/2026).

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1600/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1600/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 21 September 2026 pukul 14.04 WIB.

Dalam laporan itu, Reswita mempersoalkan dugaan penyebaran konten melalui TikTok dan Instagram yang disebut memuat nama serta foto dirinya. Pihak pelapor menilai sejumlah materi yang disebarkan tersebut telah merugikan reputasi dan nama baik Reswita.

Persoalan disebut tidak berhenti pada konten media sosial. Reswita juga melaporkan dugaan ancaman yang diklaim diterimanya melalui aplikasi WhatsApp.

Kuasa hukum Reswita, Ahmad Rendy, SH., mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas perselisihan di ruang digital.

“Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan dugaan ITE, yaitu menyebarluaskan fitnah di media sosial. Tidak hanya itu, juga disertai ancaman, baik kekerasan maupun pembunuhan kepada klien kami. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh SPKT maupun Siber Crime,” kata Ahmad Rendy usai membuat laporan.

Ahmad Rendy juga secara tegas membantah narasi yang menurutnya berkembang di media sosial terkait hubungan Reswita dengan pihak tertentu.

Ia menyatakan kliennya tidak memiliki hubungan sebagai istri maupun tunangan dengan orang yang disebut dalam polemik tersebut.

“Perlu kami luruskan bahwa terlapor dengan klien kami tidak ada hubungan suami istri, bukan hubungan pertunangan dan sebagainya. Jadi tidak tepat kata-kata yang disampaikan terlapor bahwa terjadi perselingkuhan antara klien kami dengan orang lain,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum, konten yang dipersoalkan bukan hanya muncul sekali. Nama dan foto Reswita disebut kembali ditampilkan dalam sejumlah unggahan, termasuk melalui TikTok.

Pihaknya menilai penyebaran identitas dan narasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kehidupan pribadi Reswita maupun keluarganya.

Namun, mengenai motif ataupun latar belakang munculnya polemik, termasuk dugaan kecemburuan, Ahmad Rendy menegaskan hal tersebut masih merupakan keterangan dari pihak klien dan akan diuji melalui proses hukum.

Aspek lain yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan ancaman melalui WhatsApp.

Ahmad Rendy menyebut kliennya merasa tidak aman karena, menurut keterangan yang diterimanya, sebelumnya terdapat dugaan tindakan kekerasan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta kepolisian tidak hanya mencermati dugaan penyebaran konten bermasalah di media sosial, tetapi juga menelusuri dugaan ancaman yang dilaporkan.

“Kami berharap Polda Sumsel, dalam hal ini Krimsus Siber Crime, dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan cepat. Kami khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada klien kami,” katanya.

Laporan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian untuk melakukan verifikasi terhadap laporan, mengumpulkan bukti digital, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterimanya laporan polisi tersebut, polemik yang sebelumnya berlangsung melalui TikTok, Instagram, dan WhatsApp kini menghadapi proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Penting dicatat, laporan polisi bukan merupakan putusan pengadilan. Hingga tahap ini belum ada kesimpulan hukum bahwa terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kebenaran materi unggahan, identitas pihak yang dilaporkan, isi komunikasi WhatsApp, serta dugaan ancaman masih harus dibuktikan melalui proses hukum.