KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Sengketa hubungan industrial antara mantan pekerja dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memasuki babak baru. Senin, (27/07/2026).
Seorang mantan pegawai yang mengaku telah mengabdi selama sekitar 15 tahun menggugat BRI ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang setelah mengklaim diberhentikan tanpa kepastian hukum dan tanpa menerima hak-hak ketenagakerjaan yang semestinya.
Sidang perdana perkara Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg digelar pada Senin (27/7/2026) dengan agenda pemeriksaan gugatan. Perkara diperiksa majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH.
Penggugat, Harri Saputra, menilai proses pemutusan hubungan kerjanya dilakukan secara sepihak. Yang menjadi sorotan utama dalam gugatan itu bukan hanya persoalan hilangnya pekerjaan, tetapi juga dugaan tidak adanya surat keputusan PHK resmi yang hingga kini belum pernah diterimanya.
“Bagaimana mungkin perusahaan menyatakan seseorang sudah tidak lagi bekerja, tetapi surat keputusan PHK tidak pernah diberikan. Ini menyangkut kepastian hukum dan hak dasar pekerja,” ujar kuasa hukum Harri, Herry Suyatno, SH, usai persidangan.
Menurut Herry, kliennya telah mengabdi sekitar 15 tahun di BRI. Namun ketika hubungan kerja berakhir, hak-hak normatif berupa pesangon maupun hak ketenagakerjaan lainnya disebut belum dipenuhi.
Upaya penyelesaian melalui mekanisme bipartit hingga mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuk Linggau, lanjut Herry, juga tidak membuahkan hasil.
Bahkan, Disnaker disebut telah mengeluarkan anjuran agar hak-hak Harri dipenuhi. Namun, menurut pihak penggugat, anjuran tersebut tidak dijalankan sehingga perkara akhirnya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Ketika jalur mediasi sudah ditempuh dan ada anjuran dari Disnaker tetapi tidak dilaksanakan, maka satu-satunya jalan yang tersedia adalah mencari keadilan melalui pengadilan,” tegasnya.
Dalam gugatan tersebut, Harri menuntut pembayaran hak-hak ketenagakerjaan dan ganti rugi dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Harri mengisahkan persoalan bermula pada pertengahan 2023 ketika dirinya dipanggil kembali ke kantor cabang karena sedang menjalani pemeriksaan internal.
Ia mengaku tetap hadir bekerja sesuai instruksi perusahaan. Namun selama proses pemeriksaan berlangsung, dirinya tidak diberikan pekerjaan sebagaimana biasa.
Tak lama kemudian, menurut pengakuannya, pembayaran gajinya dihentikan dengan alasan masih menjalani pemeriksaan.
“Saya tetap datang ke kantor mengikuti prosedur. Tetapi saya tidak diberi pekerjaan. Setelah itu gaji saya diblokir dengan alasan pemeriksaan masih berjalan,” kata Harri.
Yang dipersoalkan Harri bukan hanya penghentian gaji, tetapi juga tidak adanya kepastian mengenai hasil pemeriksaan maupun status kepegawaiannya selama berbulan-bulan.
Belakangan, ia mengaku baru mengetahui bahwa dirinya telah diberhentikan. Namun hingga gugatan diajukan ke PHI, ia menyatakan belum pernah menerima surat keputusan PHK secara resmi.
“Saya hanya meminta kepastian hukum. Kalau memang saya sudah diberhentikan, mana surat PHK saya? Sampai hari ini saya belum pernah menerimanya,” ujarnya.
Harri mengatakan dirinya terakhir bertugas di Kantor Cabang BRI Lubuk Linggau selama sekitar tiga tahun setelah sebelumnya bertugas di Palembang. Kini, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ia mengaku bekerja serabutan.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya sesuai agenda pemeriksaan perkara.
Hingga sidang perdana berakhir, pihak tergugat belum menyampaikan tanggapan atas pokok gugatan dalam persidangan. Proses pembuktian masih akan berlangsung pada sidang-sidang berikutnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemutusan hubungan kerja, pemenuhan hak normatif pekerja, serta kepastian prosedur ketenagakerjaan yang kini akan diuji melalui mekanisme peradilan hubungan industrial.(H Ferizal).








