KILASNEWSTV.Com,PALEMBANG — Sepuluh hari berlalu sejak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Palembang melayangkan surat teguran kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu Dua.

Namun, hingga kini, belum ada kepastian yang dapat disampaikan kepada publik mengenai sejauh mana teguran tersebut telah ditindaklanjuti.

Padahal, teguran KPPG bukan muncul tanpa dasar. Surat bernomor B-351/06.01.03/8/2026/KPPG, tertanggal 31 Agustus 2026, diterbitkan setelah KPPG melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi lapangan menyusul sorotan terhadap kondisi SPPG Tangga Takat yang sebelumnya ramai di media sosial.

Ada sejumlah persoalan yang secara resmi diminta untuk dibenahi.

Salah satunya menyangkut kondisi lingkungan SPPG yang disebut kotor akibat penumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik. Kondisi tersebut bahkan dikaitkan dengan potensi risiko terhadap higienitas pangan.

Masalah lainnya adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

KPPG meminta pengelola memastikan fasilitas tersebut memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Pada saat yang sama, KPPG juga menyatakan masih menunggu pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang terhadap lokasi SPPG Tangga Takat.

Di titik inilah persoalan bergeser. Bukan lagi semata soal apakah SPPG telah menerima teguran, tetapi apakah teguran tersebut benar-benar menghasilkan perubahan di lapangan.

Surat teguran semestinya bukan menjadi akhir dari proses pengawasan.

Justru setelah teguran diterbitkan, publik memiliki alasan untuk menunggu adanya tindak lanjut yang terukur: apakah persoalan kebersihan telah diselesaikan, apakah pengelolaan sampah sudah diperbaiki, bagaimana kondisi IPAL, dan apakah standar yang diminta telah dipenuhi.(H Rizal).