KILASNEWSTV.com.PALEMBANG – Dugaan persoalan tata kelola di lingkungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang kembali menjadi sorotan.
Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi kantor KSOP, Senin (6/7/2026), membawa tuntutan keras agar dugaan penyimpangan yang disebut melibatkan PT Lambung Karang Sakti tidak lagi berhenti pada polemik, tetapi dibawa ke ranah penyelidikan secara menyeluruh.
Dengan membawa berbagai poster dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa mempertanyakan komitmen pengawasan KSOP terhadap aktivitas perusahaan yang mereka duga bermasalah. Menurut SIRA, apabila dugaan praktik under invoicing, pelayanan yang tidak sesuai peruntukan, hingga potensi kerugian negara pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) benar terjadi, maka negara tidak boleh tinggal diam.
Koordinator aksi, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berakhir hanya dengan klarifikasi administratif. Mereka mendesak KSOP segera membentuk tim investigasi independen dan membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan aktivitas PT Lambung Karang Sakti.
“Jangan biarkan dugaan pelanggaran ini menguap tanpa penyelidikan.
Jika ada potensi kerugian negara, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun,” tegas Rahmat dalam orasinya.
SIRA juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan turun tangan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum. Menurut mereka, dugaan kebocoran penerimaan negara bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset dan pendapatan negara.
Tak berhenti di tingkat daerah, massa menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat. Surat pengaduan disebut akan dikirim kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai bentuk desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di KSOP Kelas I Palembang.
SIRA juga meminta pemerintah mengevaluasi status operasional PT Lambung Karang Sakti apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau regulasi yang berlaku.
Usai aksi, perwakilan massa diterima dalam forum audiensi oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Kelas I Palembang, Bustan, yang mewakili Pelaksana Tugas Kepala KSOP Kelas I Palembang, Khairul Anwar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bustan menyampaikan bahwa KSOP menghormati setiap aspirasi masyarakat. Ia mengatakan persoalan yang dipersoalkan massa kemungkinan dipengaruhi miskomunikasi dan menegaskan bahwa proses perizinan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di tingkat pusat.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap permintaan informasi maupun dokumen harus disampaikan melalui mekanisme surat resmi agar sesuai dengan prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, jawaban tersebut belum memuaskan massa aksi. Mereka menilai publik membutuhkan langkah konkret berupa pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar penjelasan prosedural.
Bagi SIRA, transparansi menjadi harga mati ketika muncul dugaan yang berpotensi menyangkut penerimaan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Lambung Karang Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan oleh massa aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(H Ferizal).








